Peraturan Permohonan Surat Dukungan Distributor
Permohonan Surat Dukungan Distributor untuk mengikuti proses lelang / tender adalah sebagai berikut:
1. Pemohon membuat surat permohonan resmi di atas kertas berkop perusahaan dengan ditandatangani oleh direktur perusahaan yang berwenang.
2. Surat permohonan ditujukan kepada Pimpinan CV Jaya Bersama yaitu Bapak Willy Gunadi.
3. Surat permohonan disertai lampiran :
– Data acara lelang yang meliputi : badan penyelenggara lelang, lokasi & lingkup lelang dan tanggal penyelenggaraan lelang.
– Data perusahaan pemohon, yang meliputi : nama perusahaan, alamat lengkap, email, telpon, fax, nama pimpinan, nama kontak, nomor handphone dan contact person.
– Melampirkan fotokopi SIUP, TDP dan NPWP perusahaan.
– Membuat Surat Pernyataan di atas kop surat perusahaan dan bermaterai Rp 10.000,- yang menyatakan bahwa perusahaan akan membeli barang dari CV Jaya Bersama jika perusahaan Bapak/Ibu berhasil menjadi pemenang dalam lelang/tender tersebut.
– Daftar produk yang akan dibeli dari CV Jaya Bersama diajukan dalam lembar tersendiri dengan menggunakan kop perusahaan.
– Draft contoh surat dukungan yang dibutuhkan.
4. Surat permohonan beserta lampirannya dapat dikirimkan melalui pos ke alamat kami dan untuk soft copynya dapat dikirimkan via e-mail ke info@cvjayabersama.com.
5. Proses pembuatan surat dukungan vendor ini selama-lamanya 7 hari kerja, dan akan dikirimkan melalui pos ke alamat perusahaan pemohon.
6. CV Jaya Bersama tidak memberikan Surat Dukungan Distributor ini untuk suatu lelang secara eksklusif ke suatu perusahaan tertentu saja, berlaku untuk semua pemohon.
7. CV Jaya Bersama berhak untuk menolak memberikan Surat Dukungan Distributor ini tanpa perlu menjelaskan penyebabnya.
8. Mengganti biaya materai, biaya cetak dokumen, biaya cetak foto-foto produk (brosure) dan biaya kirim dokumen ke alamat tujuan yang besarnya sekitar Rp 500.000 / perusahaan.
9. Menitipkan Uang Jaminan sebesar Rp 5.000.000 sebagai komitmen untuk mengambil barang kepada kami bila sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang, kami akan mengembalikan Uang Jaminan tersebut secara utuh tanpa ada potongan sepeserpun bila perusahaan Bapak/Ibu kalah dalam lelang tersebut.
10. Biaya pengganti dan Uang Jaminan hanya boleh ditransfer ke rekening Willy Gunadi pada beberapa Bank yang ada pada website ini, tidak boleh ke penerima lainnya. Kami akan menerbitkan kwitansi bermaterai atas Uang Jaminan yang Bapak/Ibu setorkan ke kami.
Demikian peraturan dari kami, semoga memaklumi. Kami membuat peraturan ini hanya untuk menyaring/memfilter orang / perusahaan yang benar-benar serius ingin bekerjasama, dengan orang / perusahaan yang hanya bersifat main-main atau tidak serius atau tidak bersungguh-sungguh ingin bekerjasama dengan kami.
Kami harapkan Bapak / Ibu dapat memenangkan lelang / tender yang diikuti. Doa kami semua semoga berhasil.
Terima kasih atas perhatiannya, salam sukses dari kami.
Semarang, 11-05-2022
Hormat Kami,
ttd
CV Jaya Bersama
Catatan :
– Uang Jaminan Rp 5.000.000 itu tidak akan hilang, baik Bapak/Ibu dinyatakan sebagai Pemenang (Winner) atau sebagai Yang Kalah (Looser).
– Bila sebagai Pemenang uang tersebut dianggap sebagai Tanda Jadi pemesanan barang kepada kami, tinggal Bapak/Ibu transfer kekurangan Down Paymentnya (DP).
– Bila sebagai Yang Kalah, uang tersebut akan kami kembalikan utuh ke rekening Bapak / Ibu tanpa ada potongan sedikitpun.